Erick S Paat,SH,MH : Tidak Terdapat Uraian Konkret Mengenai Bentuk Perbuatan Zarof

 

 

Keterangan Foto; Erick S Paat, S.H,M.H, Penasihat Hukum Zarof Ricar.


Jakarta - Jaksa membantah tentang pernyataan Penasehat Hukum  terdakwa Zarof Ricar yang mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadilinya. Dan alasan kuasa hukum terdakwa bahwa yang dilakukan Zarof Ricar merupakan pelanggaran etika pegawai negeri sipil itu tidak benar," kata JPU dalam Persidangan di PN Jakarta Pusat,kamis (20/2/2025).

Dalam nota jawaban eksepsi Penasehat Hukum,  JPU meminta Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan persidangan kasus Zarof Ricard melalui putusan Sela Hakim dengan  menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili Perkara Aquo,' ujar Jaksa.

Selain itu JPU juga meminta Hakim menolak nota keberatan  Kuasa Hukum Zarof Ricar serta tidak dapat menerima seluruhnya  Eksepsi  yang diajukan Tim penasehat hukum terdakwa Zarof Ricar. 

Sebelumnya Erick S Paat, S.H,M.H  salah satu Penasihat Hukum Zarof, mengatakan Surat Dakwaan JPU  tidak  lengkap  sehingga  dakwaan tersebut menjadi kabur, sehingga  dia meminta dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Erick juga  mengatakan, JPU tidak dapat menjelaskan uang Rp 5 miliar yang  dijanjikan Zarof kepada Hakim Agung Soesilo, dan  juga tidak disebutkan kapasitas dan kemampuan Zarof untuk memengaruhi putusan perkara yang diadili Hakim Soesilo," katanya.

Dalam uraian dakwaan mengenai gratifikasi, tidak terdapat uraian konkret mengenai bentuk perbuatan Zarof, sehingga dakwaan Jaksa menjadi  tidak dijelaskan waktu dan tempat kejadian, baik saat menerima maupun perbuatan dalam memengaruhi perkara," kata Erick.

Terdakwa Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp 5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara antara tahun 2012 sampai dengan 2022.(Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAST AWARD diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia

Advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H.,M.H, Kuasa Hukum Penggugat Harap Sidang Kedepan bisa lanjut ke Tahap Mediasi.

REPLIK Tidak Banyak Dibantah, Aset Para TERGUGAT Terancam di SITA !!!