Erick S Paat,SH,MH : Tidak Terdapat Uraian Konkret Mengenai Bentuk Perbuatan Zarof
Keterangan Foto; Erick S Paat, S.H,M.H, Penasihat Hukum Zarof Ricar.
Jakarta - Jaksa membantah tentang pernyataan Penasehat Hukum terdakwa Zarof Ricar yang mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadilinya. Dan alasan kuasa hukum terdakwa bahwa yang dilakukan Zarof Ricar merupakan pelanggaran etika pegawai negeri sipil itu tidak benar," kata JPU dalam Persidangan di PN Jakarta Pusat,kamis (20/2/2025).
Dalam nota jawaban eksepsi Penasehat Hukum, JPU meminta Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan persidangan kasus Zarof Ricard melalui putusan Sela Hakim dengan menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili Perkara Aquo,' ujar Jaksa.
Selain itu JPU juga meminta Hakim menolak nota keberatan Kuasa Hukum Zarof Ricar serta tidak dapat menerima seluruhnya Eksepsi yang diajukan Tim penasehat hukum terdakwa Zarof Ricar.
Sebelumnya Erick S Paat, S.H,M.H salah satu Penasihat Hukum Zarof, mengatakan Surat Dakwaan JPU tidak lengkap sehingga dakwaan tersebut menjadi kabur, sehingga dia meminta dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Erick juga mengatakan, JPU tidak dapat menjelaskan uang Rp 5 miliar yang dijanjikan Zarof kepada Hakim Agung Soesilo, dan juga tidak disebutkan kapasitas dan kemampuan Zarof untuk memengaruhi putusan perkara yang diadili Hakim Soesilo," katanya.
Dalam uraian dakwaan mengenai gratifikasi, tidak terdapat uraian konkret mengenai bentuk perbuatan Zarof, sehingga dakwaan Jaksa menjadi tidak dijelaskan waktu dan tempat kejadian, baik saat menerima maupun perbuatan dalam memengaruhi perkara," kata Erick.
Terdakwa Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp 5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara antara tahun 2012 sampai dengan 2022.(Red)
Komentar
Posting Komentar