Kampar - Dalam Penyelesaian Permasalahan Jalan Kelompok Tani Duren Kembar desa IV koto Setingkai Kecamatan Kampar kiri yang di klaim oleh Kelompok Tertentu, sehingga terjadi permasalahan hukum dengan pemasangan ampang - ampang jalan ( portal ) untuk memudahkan pungutan liar (Pungli ) bagi masyarakat yang melewati jalan tersebut.
Dengan hal ini telah terjadi Kcericuhan dan kegelisahan masyarakat akibat oleh perbuatan sekelompok orang yang merugi masyarakat banyak. menyikapi kejadian ini masyarakat bertindak dan melakukan aksi damai ke pihak Kapolsek Kampar dan selanjutnya melakukan mediasi di kantor Camat Kampar kiri dengan menghadirkan semua pihak.
Rapat dipimpin langsung camat Kampar kiri, dihadiri juga Kapolsek , Danramil, kepala desa IV koto setingkai, tokoh masyarakat, Ninik mamak, BPD , pemuda dan pemangku kepentingan Desa lainnya serta peserta AKSI DAMAI pada tanggal 09 Desember 2024 .
Dalam rapat mediasi tersebut sangat alot,namun demikian barkat kepewaian Camat sebagai mediator dapat di tuntaskan permasalahan ini . seluruh lampisan masyarakat IV koto setingkai mengucapkan Ribuan terimakasih Kepada Camat Kampar kiri , Kapolsek Kampar kiri, Danramil Kampar kiri yang Telah membantu dalam penyelesaian permasalahan tersebut, dan akhirnya mendapatkan hasil sesuai dengan keinginan masyarakat dan sesuai dengan regulasi yang ada masyarakat IV Koto Setingkai sekarang sudah merasa Sangat Legah dan merasa sangat bahagia karena tidak ada lagi praktik pungutan liar di Wilayah Desa IV Koto Setingakai.(Red).
Komentar
Posting Komentar