Kampar - Dalam Penyelesaian Permasalahan Jalan Kelompok Tani Duren Kembar desa IV koto Setingkai Kecamatan Kampar kiri yang di klaim oleh  Kelompok Tertentu, sehingga terjadi permasalahan hukum dengan pemasangan  ampang - ampang  jalan ( portal )  untuk memudahkan pungutan liar (Pungli ) bagi masyarakat yang  melewati jalan tersebut.

Dengan hal ini telah terjadi Kcericuhan dan kegelisahan masyarakat akibat oleh perbuatan sekelompok orang yang merugi masyarakat banyak. menyikapi kejadian ini masyarakat bertindak dan melakukan aksi  damai ke pihak Kapolsek Kampar dan selanjutnya melakukan mediasi  di kantor Camat Kampar kiri dengan menghadirkan semua pihak.

Rapat dipimpin langsung camat Kampar kiri, dihadiri juga Kapolsek , Danramil, kepala desa  IV koto setingkai, tokoh  masyarakat, Ninik mamak,  BPD , pemuda  dan pemangku kepentingan Desa lainnya  serta peserta  AKSI DAMAI pada tanggal 09 Desember 2024 . 

Dalam rapat mediasi tersebut sangat alot,namun demikian barkat kepewaian Camat sebagai mediator dapat di tuntaskan permasalahan ini . seluruh lampisan masyarakat IV koto setingkai  mengucapkan Ribuan terimakasih Kepada  Camat Kampar kiri , Kapolsek Kampar kiri,  Danramil Kampar kiri  yang Telah membantu dalam penyelesaian  permasalahan tersebut, dan akhirnya mendapatkan hasil sesuai dengan keinginan masyarakat dan sesuai dengan regulasi yang ada masyarakat IV Koto Setingkai sekarang sudah merasa Sangat  Legah dan merasa sangat bahagia karena tidak ada lagi praktik pungutan liar di Wilayah Desa IV Koto Setingakai.(Red).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAST AWARD diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia

Advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H.,M.H, Kuasa Hukum Penggugat Harap Sidang Kedepan bisa lanjut ke Tahap Mediasi.

Mayjen TNI (purn) H. Syamsul Djalal,SH,MH dan KETUA UMUM Pengurus Besar Santri dan Ulama Indonesia DR.H. Tubagus Bahrudin,SE,MM, Dua Tokoh Besar Mendukung Sultan Sayid Fuad Untuk JAMBI SATU