Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menetapkan Jadual Sidang Lanjutan 607 secara e-Court
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Haryuning Respati SH, MH Menggelar Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh para Tergugat yang antara lain,
1.Shyam Rupchand Janimal (Tergugat I)
2.Sham Kishinchand Daryanani (Tergugat II)
3. Bhagwandas Naraindas (Tergugat III)
4. Pareek Kishanlal WN India (Tergugat IV)
Sidang Digelar. Di. Ruang Soejadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini kamis, tanggal 12. Desember 2024.
Para Penggugatnya Anggota Aktif PGSL antara lain; 1. Pershotam , 2. Raju Dhaloomal dimana para Penggugat dengan Kuasa Hukum HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS Advocates & Legal Consultants.
Kuasa Hukum Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. Kepada. Awak. Media mengatakan bahwa, Sidang hari ini perkara No.607/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst.Telah. Menetapkan jadual Sidang Lanjutan 607 secara e-Court untuk agenda sebagai berikut :
19 Des 2024 untuk Penyerahan JAWABAN GUGATAN dari TERGUGAT 1, 2 dan 3
06 Jan 2025 untuk Penyerahan REPLIK PENGGUGAT
09 Jan 2025 untuk Penyerahan DUPLIK TERGUGAT 1, 2 dan 3
Setelah itu Persidangan 607 untuk Agenda PEMBUKTIAN dan Pemeriksaan SAKSI2 + AHLI akan dilakukan kembali secara Offline.(Red).
Komentar
Posting Komentar