DUGAAN KRIMINALISASI H. NURDIN YAHYA MASUK TAHAP PEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN PRA-PERADILAN

  

Bandung, 18 Desember 2024 – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap H. Nurdin Yahya oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kini memasuki babak baru. Persoalan hukum terkait Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktek Apotek (SIPA) yang telah kedaluwarsa ini telah memasuki tahap pembuktian dalam sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kuasa hukum H. Nurdin Yahya, Mintarno, S.H., Johny Bakar, S.H. dan Deni Munawar, S.H., menyampaikan optimisme bahwa sidang ini akan mengungkap fakta-fakta yang menunjukkan adanya cacat prosedural dalam proses hukum yang dilakukan BBPOM. Dalam keterangannya kepada media, ia menegaskan bahwa laporan yang dibuat BBPOM tidak didasarkan pada pelanggaran pidana melainkan persoalan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum.


Pembuktian dalam Sidang

Dalam agenda pembuktian hari ini, tim kuasa hukum H. Nurdin Yahya menghadirkan sejumlah dokumen dan saksi yang mendukung argumen bahwa tindakan BBPOM tidak proporsional. Di antaranya adalah:

1. Dokumen Proses Perpanjangan STRA – Dokumen ini menunjukkan bahwa H. Nurdin telah mengajukan perpanjangan STRA sebelum dilakukan sidak oleh BBPOM.

2. Surat Teguran dari BBPOM – Dalam sidang, terungkap bahwa BBPOM tidak pernah mengeluarkan surat teguran resmi sebelum melakukan langkah hukum.

3. Saksi Ahli Hukum Administrasi – Saksi ahli menjelaskan bahwa permasalahan STRA seharusnya masuk dalam ranah administratif dan bukan pidana.

“Ini adalah langkah penting untuk menguji apakah tindakan hukum yang dilakukan oleh BBPOM sudah sesuai dengan prosedur dan asas-asas keadilan,” ujar Deni Munawar, S.H., selaku Kuasanya.


Respons dari BBPOM

Hingga saat ini, pihak BBPOM belum memberikan pernyataan resmi terkait pembuktian di persidangan. Namun, dalam sidang sebelumnya, BBPOM bersikukuh bahwa tindakannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dukungan Publik

Kasus ini terus mendapat perhatian dari masyarakat, terutama komunitas pengusaha dan tokoh masyarakat di Indramayu. Banyak pihak yang menyayangkan langkah hukum BBPOM dan menilai bahwa kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan administratif.

"Kami mendukung penuh H. Nurdin Yahya dan berharap pengadilan memutuskan dengan adil. Jangan sampai ada lagi kasus kriminalisasi seperti ini di masa depan," ujar salah satu perwakilan masyarakat dalam aksi damai yang digelar di depan Pengadilan Negeri Bandung hari ini.


Harapan Sidang Pra-Peradilan

Kuasa hukum H. Nurdin Yahya menegaskan bahwa sidang pra-peradilan ini adalah langkah penting untuk membuktikan bahwa proses hukum terhadap kliennya tidak sah dan cacat prosedur. Mereka juga berharap agar BBPOM lebih mengedepankan pendekatan pembinaan di masa mendatang.

"Sidang ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, tidak semena-mena, dan sesuai dengan prosedur," tegas Mintarno, S.H., selaku Kuasa Hukum H. Nurdin Yahya.


Agenda Berikutnya

Sidang pra-peradilan dijadwalkan akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak BBPOM sekaligus Kesimpulan dari kedua belah pihak. Publik menantikan bagaimana akhir dari jalannya persidangan dan putusan yang akan menjadi penentu arah penyelesaian kasus ini. *(Gus Hen)*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAST AWARD diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia

Advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H.,M.H, Kuasa Hukum Penggugat Harap Sidang Kedepan bisa lanjut ke Tahap Mediasi.

Mayjen TNI (purn) H. Syamsul Djalal,SH,MH dan KETUA UMUM Pengurus Besar Santri dan Ulama Indonesia DR.H. Tubagus Bahrudin,SE,MM, Dua Tokoh Besar Mendukung Sultan Sayid Fuad Untuk JAMBI SATU