Penasihat Hukum CV. Venus Inti Perkasa (Thamron alias Aon Cs), Andy Inovi Nababan,SH Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara.

  

Keterangan Foto : Penasihat Hukum CV. Venus Inti Perkasa (Thamron alias Aon Cs), Andy Inovi Nababan, S.H.

Keterangan Foto : Penasihat Hukum CV. Venus Inti Perkasa (Thamron alias Aon Cs), Andy Inovi Nababan,SH Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara.


Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan,S.H mengungkap fakta baru yang dapat mengubah arah penyidikan kasus tersebut.


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor di PT Timah Tbk dengan terdakwa Tamron alias Aon selaku Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani sebagai General Manager (GM), Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, yang didakwa mengakomodir kegiatan penambangan illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022  di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta.


Keterangan Foto : Penasihat Hukum CV. Venus Inti Perkasa (Thamron alias Aon Cs), Andy Inovi Nababan, S.H.


Dalam sidang lanjutan di PN Tipidkor Jakarta Pusat, yang mendengarkan pendapat ahli dari JPU, Andy menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam penyidikan dan penuntutan yang sedang berlangsung.

"Kami meyakini bahwa prosedur yang dilakukan selama penyidikan dan penuntutan ini sangat banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami, Tamron, seharusnya dinyatakan tidak bersalah," jelasnya kepada awak media,Senin, 11 November 2024.

Menurutnya, fakta baru yang ditemukan oleh tim kuasa hukum Tamron, menurut Andy, berkaitan dengan mekanisme audit dan penentuan kerugian negara dalam kasus ini.

"Dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, sudah dijelaskan dengan jelas bahwa yang berhak menentukan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan pihak lain. Sementara itu, BPKP seharusnya hanya berfungsi untuk audit internal,"ungkapnya.

Kasus tata niaga timah ini sendiri berawal dari dugaan manipulasi distribusi timah yang merugikan negara, dengan melibatkan sejumlah pihak yang diduga memainkan peran penting dalam pengaturan harga dan pasokan timah.

Namun, proses hukum yang berjalan sempat menuai kritik karena dianggap mengabaikan banyak prosedur hukum yang harusnya dilalui.

Lebih lanjut, Andy Inovi Nababan juga menjelaskan bahwa peran BPKP dalam kasus ini perlu dikaji ulang.(Red).

[12/11 07.15] Multi Media CEO Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAST AWARD diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia

Advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H.,M.H, Kuasa Hukum Penggugat Harap Sidang Kedepan bisa lanjut ke Tahap Mediasi.

Mayjen TNI (purn) H. Syamsul Djalal,SH,MH dan KETUA UMUM Pengurus Besar Santri dan Ulama Indonesia DR.H. Tubagus Bahrudin,SE,MM, Dua Tokoh Besar Mendukung Sultan Sayid Fuad Untuk JAMBI SATU