Sikap Tegas Nasabah Jiwasraya Terhadap PKU


Oleh :  Machril, S.E

(KONSOLNAS JIWASRAYA)


Keterangan Foto: Machril, S.E

(KONSOLNAS JIWASRAYA).



Jakarta - Pada hari Senin Tanggal 30 September 2024 mengikuti acara KONSOLNAS JIWASRAYA dan Bincang-Bincang dengan Tokoh dan Ahli Perasuransian Indonesia di Auditorium Kantor Advocates OC.Kaligis & Associates Jl. Majapahit 18-20 Jakarta Pusat.  

Kami sebagai Nasabah Jiwasraya yang sebelumnya adalah nasabah Bank BRI di Jakarta sejak tahun 2018 sejak dinyatakannya Jiwasraya gagal bayar dan sampai saat ini sudah 6 (enam) tahun berjuang tanpa henti dan lelah meminta perlindungan hukum serta melayangkan surat pengaduan kepada hampir ke semua Kementerian dan Lembaga Negara tidak terkecuali kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo sampai saat ini uang kami itu tidak kembali dan malah menjadi sandera oleh pihak Jiwasraya sebagai pihak penerbit Polis.

Pada tahun 2021 kami melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya adalah PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan WANPRESTASI harus mengembalikan uang kami, nyatanya malah tidak mau mengembalikan atau membayar dengan alasan TIDAK ADA CASHFLOW sekalipun Laporan Keuangan Neraca Tahunan Surplus, Direksi tetap mendapat gaji secara normal, dan memberi kenaikan gaji dan dapat Bonus.

Kami selalu mengikuti perkembangan apa yang terjadi dalam penyelesaian masalah termasuk juga dalam tindakan yang dilakukan oleh pihak Kementerian dan Lembaga Negara, terakhir muncul Perintah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 11 September 2024 sesungguhnya sudah terlambat dan malah Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyebutnya PKU adalah AKAL-AKALAN saja seolah-olah ada tindakan pengawasan dari Otoritas dan Regulator.

Untuk itu kami perlu juga memberitahukan kepada berbagai pihak apa sesungguhnya yang ada dalam di diri kami dari pemikiran sampai kepada sikap yang perlu disampaikan :

Nasabah atau pemegang Polis tetap menolak skema Rekayasa Restrukturisasi, alasan sbb:


1. Dasarnya adalah ada dalam UU No.40 Tahun 2014

Perusahaan perasuransian yang menghentikan usahanya wajib terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya seluruh kewajibannya. (Pasal 42)

Perusahaan perasuransian dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang atau nilai dapat mengurangi aset menurunkan aset Asuransi Perusahaan. (Pasal 43)

2. Dalam POJK No.28 Tahun 2015

Pasal 25 (4) Dalam hal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menolak pertanggungannya dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah lain, Tim Likuidasi mengembalikan premi atau kontribusi sesuai dengan sisa masa pertanggungan.

Pasal 26 (2) Dalam hal pertanggungan asuransi atau asuransi syariah yang masih berlaku (in force) pada saat Pencabutan Izin Usaha Perusahaan tidak dialihkan kepada Perusahaan lain, pembayaran hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dilakukan sebagai berikut:

untuk polis asuransi yang memiliki unsur tabungan adalah sebesar nilai tunai pada saat Pencabutan Izin Usaha Perusahaan.


Pasal 47 (1) Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dari Perusahaan yang akan melakukan pengalihan seluruh portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) berhak untuk menolak pertanggungannya dialihkan kepada Perusahaan lain.


Pasal 47 (3) Dalam hal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menolak pertanggungannya dialihkan kepada Perusahaan lain, pertanggungan menjadi berakhir dan Perusahaan wajib mengembalikan hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.


Pasal 48 Pengembalian hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dilakukan sebagai berikut:

untuk polis asuransi yang memiliki unsur tabungan adalah sebesar nilai tunai pada tanggal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menyampaikan penolakan atas pengalihan pertanggungannya;

Putusan Inkracht yang memvonis Jiwasraya melakukan wanprestasi

Kami Pemegang Polis menolak skema Rekayasa Restrukturisasi secara konsisten melaksanakan upaya hukum dan Pemegang Polis telah meraih putusan berkekuatan hukum tetap dalam gugatan wanprestasi terhadap Jiwasraya.

Semestinya OJK memerintahkan Jiwasraya untuk melaksanakan perintah lembaga yudisial dalam rangka pengawasan dan Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 dan UU Pengembangan dan Penguatan Nomor 4 Tahun 2023


3. POJK No.69 Tahun 2016 

Pasal 40 (3) Dalam hal proses penyelesaian klaim telah dilimpahkan kepada pengadilan, Perusahaan atau Unit Syariah wajib membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah adanya putusan pembayaran klaim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau ditetapkan lain dalam putusan pengadilan.


Dana untuk menyelesaikan kewajiban kepada Pemegang Polis menolak Restrukturisasi

1) Kemampuan Keuangan Jiwasraya

Berdasarkan laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya per 31 Desember 2023 mempunyai Dana Rp. 6,7 Triliun asset PT Asuransi Jiwasraya setelah pernyataan team restrukturisasi Jiwasraya selesei dan sukses merestrukturisasi 99.7% dan hanya 0.3 % yang menolak ikut restrukturisasi.


Dari berita adanya dana sita TIPIKOR Kejagung sebesar Rp. 1.2 Triliun

(Reksadana) dan Rp. 8 Triliun (tanah & bangunan).

Dari kedua laporan tersebut menunjukkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya masih

ada kemampuan untuk menyeleseikan kewajibannya yaitu membayarkan kewajibannya terhadap nasabah yang tersisa.

2) PMN tahun 2024 sebesar Rp3,55 T dapat disalurkan kpd Pemegang polis menolak

Restrukturisasi. Kami tinggal 0,3% dan kurang 200milyar.


3) Patut dipertanyakan alasan defisit keuangan Jiwasraya karena seperti tersebut di poin 2 (3) di atas, tindakan pengalihan aset dan menurunkan nilai kekayaan Jiwasraya dilarang dalam UU Perasuransian.


Dalam Penjelasan POJK NO.28 Tahun 2015 dikatakan sbb:

Salah satu hal yang menjadi perhatian OJK berkaitan dengan perlindungan konsumen adalah pada saat lembaga jasa keuangan dicabut izin usahanya dan harus dibubarkan.

Untuk memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen dan masyarakat khususnya Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, perlu diciptakan mekanisme yang transparan dan akuntabel pada proses pembubaran badan hukum dan Likuidasi.


Sekian sikap kami Pemegang Polis tetap menolak skema Rekayasa Restrukturisasi setelah menanggapi siaran Pers OJK atas sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha terhadap PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Sejak awal penyelesaian Jiwasraya dan selalu menyebut-nyebut dasarnya RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) adalah sama sekali tidak bisa dijadi andalan kepada kami Pihak yang mengikat Perjanjian POLIS, karena RPK tersebut adalah urusan  internal Jiwasraya yang tidak mungkin mengalahkan UU Perasuransian karena derajatnya dibawah.

Sejalan dengan pemikiran Presiden terpilih Tahun 2024 sampai 2029 Bpk. Prabowo Subianto bahwa akan mati dan mengabdi untuk membela Rakyat dan Kebenaran.


Jakarta, 1 Oktober 2024

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAST AWARD diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia

Mayjen TNI (purn) H. Syamsul Djalal,SH,MH dan KETUA UMUM Pengurus Besar Santri dan Ulama Indonesia DR.H. Tubagus Bahrudin,SE,MM, Dua Tokoh Besar Mendukung Sultan Sayid Fuad Untuk JAMBI SATU

Matinya Demokrasi Kampus Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama)