Akta Jual Beli Rumah Tanpa Tanda Tangan Penjual Tapi Susah Mendapat Keadilan Di Republik Ini

  



MEDAN – Bahwa adapun uraian permasalahan klien kami dimana Joeng Chai pada tahun 2006, melangsungkan perkawinan dengan Tioe Li Yen dan kemudian mereka tinggal bersama di Jalan Lahat no. 56, Sei Rengas I, Medan.


Kemudian Klien kami dengan istrinya membeli rumah di Jalan Lahat no. 56, Sei Rengas I, Medan pada tahun 2010, dimana dalam SHM dicantumkan nama Tioe Li Yen. Sehingga rumah jalan Lahat No. 56, Sei Rengas, Medan adalah harta bersama Klien kami dan Tioe Li Yen, ungkap Salim Halim SH selaku Kuasa Hukum Joeng Chai, Rabu (2/10).


Pada tahun 2012, Klien kami pergi ke Jepang untuk bekerja mencari nafkah keluarga dan tidak pernah kembali ke Indonesia hingga Tioe Li Yen meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2020. Bahwa sekitar bulan Februari 2021, Klien kami Joeng Chai yang masih berada di Jepang menerima informasi dari anak-anak maupun mertuanya yang menyebutkan ada orang tidak dikenal mengirimkan “Somasi Pengosongan” rumah Jalan Lahat No. 56, Sei Rengas I, Medan dikarenakan rumah tersebut telah dijual dan beralih kepemilikan menjadi atas nama berinisial KT berdasarkan Surat Perjanjian Perikatan Untuk Jual Beli tanggal 23 Januari 2020, Surat Kuasa Menjual tanggal 23 Januari 2020, dan Perjanjian Pengosongan tanggal 23 Januari 2020 dibuat dihadapan TT Notaris Kota Medan.


Klien kami Joeng Chai menyatakan tidak pernah kembali ke Indonesia bahkan memberi atau menandatangani surat persetujuan kuasa menjual rumah Jalan Lahat No. 56, Sei Rengas, Medan kepada istrinya Tioe Li Yen, sehingga diduga ada peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ataupun cap jempol klien kami dalam Surat Perikatan Jual Beli tanggal 23 Januari 2020, Surat Kuasa Menjual tanggal 23 Januari 2020 dan surat Perjanjian Pengosongan tanggal 23 Januari 2020, terang Salim di depan Kantor Ditkrimum Polda Sumut.


Atas peristiwa tersebut, klien kami membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2659/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 09 Desember 2021 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 266 Juncto Pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh Lim Hek Tjiang / Ferry Salim dan inisial TT.


Kemudian, laporan tersebut ditangani oleh penyidik Unit V Tipidsus Subnit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan status Penyidikan dimana kami menilai penyidik dalam menjalankan penyidikan perkara ini tidak serius dan terkesan memihak.




Adapun rangkaian penyidikan yang sudah dilakukan penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, namun penyidik sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor Lim Hek Tjiang / Ferry Salim dan tidak melakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP.


Kemudian kami menghadiri Undangan Gelar Perkara sesuai surat Nomor: B/11037/IX/RES.1.9/2024/Reskrim tanggal 27 September 2024 di Ruang Bag Wasidik Polda Sumut pada hari Senin tanggal 30 September 2024.


Pada saat gelar perkara, Penyidik hanya menyita surat salinan akta jual beli Notaris TT, yang mana surat tersebut tidak ada tanda tangan penjual serta notaris TT juga tidak memberikan Minuta surat perjanjian perikatan jual beli tanggal 23 Januari 2020, surat kuasa menjual tanggal 23 Januari 2020, surat perjanjian pengosongan tanggal 23 Januari 2020 yang tercantum tanda tangan atau cap jempol maupun sidik jari penjual dan pembeli kepada penyidik.


Lanjut Salim, seharusnya penyidik menyita surat perjanjian perikatan jual beli tanggal 23 Januari 2020, surat kuasa menjual tanggal 23 Januari 2020, surat perjanjian pengosongan tanggal 23 Januari 2020 yang tercantum tanda tangan atau cap jempol maupun sidik jari penjual dan pembeli yang tujuannya untuk di uji pada Laboratorium Forensik namun hal tersebut tidak dilakukan Penyidik. Sehingga timbul pemikiran kami “Ada apa yang disembunyikan oleh Penyidik dalam penanganan kasus perkara tersebut,” jelas pengacara kondang di Kota Medan ini.


Selain itu, pada saat berjalannya gelar perkara, dimana peserta gelar dari Bag Wasidik Polda Sumut meminta kliennya Joeng Chai membuktikan surat yang di palsukan. Padahal mencari alat bukti adalah tugas daripada penyidik berhak menyita sebagaimana disebutkan dalam KUHAP sehingga kami menilai peserta gelar mendiskriminasikan hak hukum klien Joeng Chai dalam mencari keadilan.


Jadi melalui kesempatan ini, kami mohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapoldasu, Bapak Kapolrestabes Medan melakukan pemeriksaan secara intensif dan memberi perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, tegasnya.(red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAST AWARD diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia

Mayjen TNI (purn) H. Syamsul Djalal,SH,MH dan KETUA UMUM Pengurus Besar Santri dan Ulama Indonesia DR.H. Tubagus Bahrudin,SE,MM, Dua Tokoh Besar Mendukung Sultan Sayid Fuad Untuk JAMBI SATU

Matinya Demokrasi Kampus Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama)