PUBLIK SOROTI PUTUSAN DKPP TERKAIT PELANGGARAN ETIK BERAT KPU RI KARENA MENERIMA PENDAFTARAN GIBRAN RAKABUMING RAKA
Jakarta, 3 Februari 2024. Persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh Komisioner KPU Republik Indonesia akan kembali digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada hari senin 05 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Putusan.
Sunandiantoro, S.H., M.H. Selaku salah satu kuasa hukum pengadu menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat panggilan dari DKPP untuk dapat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan Putusan pada hari senin 05 Februari 2024 mendatang.
“Iya kami telah mendapatkan relaas dari DKPP untuk hadir dalam agenda pembacaan Putusan pada hari senin tanggal 05 Februari 2024”
Terkait dengan apakah DKPP akan mengabulkan pengaduannya, Sunan menyampaikan bahwa melihat dari fakta yang terungkap di persidangan beberapa waktu lalu bahkan ahli yang dia hadirkan juga pada akhirnya membuat terang benderang perkara, membuat Sunan sangat optimis bahwa pengaduannya akan dikabulkan oleh majelis hakim DKPP.
“Kami sangat yakin majelis DKPP akan berani menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada seluruh Komisioner KPU RI, karena fakta faktanya sudah jelas dan terang benderang bahwa KPU telah melakukan pelanggaran Kode Etik dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Meskipun kami juga meyakini bahwa akan banyak intervensi yang dialami oleh majelis DKPP, tapi kami tetap optimis bahwa beliau adalah Negarawan yang mampu menjaga moral dan etika Penyelenggara Pemilu”.
Selanjutnya Sunan juga menyampaikan bahwa publik sedang melakukan pengawasan dan memberi dukungan moral kepada majelis DKPP agar berani untuk menjatuhkan putusan dengan menyatakan seluruh komisioner KPU RI terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan memberhentikan seluruh komisioner KPU dari Jabatannya.
“Kita ketahui bersama bahwa seluruh elemen masyarakat juga terlibat mengawasi dan memberi dukungan moril kepada Yang Mulia DKPP agar berani menegakkan Etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berani melawan seluruh intervensi yang ada pada dirinya, sehingga Komisioner KPU diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik penyelenggara Pemilu” Imbuhnya
Komentar
Posting Komentar