OJK Berdasarkan UU Perasuransian dan UU P2SK Segera Perintahkan PUJK Jiwasraya Menyelesaikan Seluruh Kewajibannya Sebelum Dilikuidasi.

   


 
Jakarta - Nasabah Jiwasraya tidak ikut dipindahkan ke IFG Life sudah sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku. Secara beramai-ramai mengirim surat Kepada  OJK 
Agar Perintahkan PUJK Jiwasraya  Untuk Menyelesaikan seluruh Kewajibannya  sebelum di Likuidasi


 Berikut isi lengkap surat yang dilayangkan nasabah Jiwasraya untuk OJK : 



 Kepada Yth :
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Di Jakarta.
Perihal : Penyelesaian Keseluruhan Kewajiban PUJK Jiwasraya Pada Tahun 2024

Dengan hormat, 
Setelah berakhirnya program restrukturisasi Jiwasraya pada Desember 2023 dengan menyisakan 0,49% Polis yang menolak restrukturisasi Jiwasraya ke IFG Life dengan klaim mencapai sekitar Rp.187 Milyar (Berita Bisnis.com Rabu, 10 Januari 2024 | 17:20). 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan meminta agar pemegang saham, jajaran komisaris dan direksi Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi tindak lanjut terkait pemegang polis yang menolak restrukturisasi Polis ke Polis PT. Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) melelang barang sitaan Kejaksaan Agung atas kasus pencucian uang PT. Asuransi Jiwasraya dengan nilai 1,9 Triliun. (Berita Kompas.com – 25/01/2024, 19:00 WIB).


Dari beberapa kutipan berita di atas, sepatutnya Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan untuk merespons dengan cepat masalah penyelesaian Jiwasraya yang memakan waktu 6 tahun lamanya dan akan berakhir pada Likuidasi, sehingga dapat melaksanakan amanat Undang-undang Perasuransian No. 40 Tahun 2014 pasal 42 (2) Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajibannya. 


Demikian pun dalam Undang-undang No.4 Tahun 2023 Pasal 52 (2) tentang Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan yang merupakan Undang-undang Terbaru yang menjadi andalan Otoritas Jasa Keuangan Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan reasuransi harus dipailitkan atau dilikuidasi, dana asuransi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi.


Demikian harapan kami sebagai nasabah Jiwasraya yang patuh terhadap konstitusi, benar-benar mengharapkan peran dan fungsi serta tugas pokok Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan sebagai mana mestinya. Kami ingin mengingatkan bahwa kami nasabah korban Jiwasraya sesungguhnya di lindungi oleh UUD 1945 pasal 28 H(4).
 berbunyi sebagai berikut : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.


Hormat kami.
Nasabah Korban Jiwasraya.
 MACHRIL 






Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAST AWARD diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia

Advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H.,M.H, Kuasa Hukum Penggugat Harap Sidang Kedepan bisa lanjut ke Tahap Mediasi.

Mayjen TNI (purn) H. Syamsul Djalal,SH,MH dan KETUA UMUM Pengurus Besar Santri dan Ulama Indonesia DR.H. Tubagus Bahrudin,SE,MM, Dua Tokoh Besar Mendukung Sultan Sayid Fuad Untuk JAMBI SATU