SOKSI Ingatkan Menteri Nyaleg Tanpa Cuti Melanggar Hukum

  



Jakarta -  Wakil Ketua Umum SOKSI, Drs.Valentino Barus mengingatkan para Menteri dan Wakil Menteri yang maju menjadi caleg DPR dalam Pemilu 2024 mendatang hendaknya sadar selaku pejabat tinggi negara menanggalkan seluruh atributnya sebagai menteri. Hal ini untuk menghindarkan diri dari pemakaian fasilitas dan keuangan negara berikut penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang mencederai nilai demokrasi Pemilu 2024.


"Para pejabat negara itu seyogianyalah mampu memberi teladan tentang integritas pribadi kenegarawanan yang baik dan ketaatan perilaku pejabat negara pada hukum yang berlaku, tanpa harus diingatkan oleh publik, Presiden, KPU, dan BAWASLU,"  jelas  Barus kepada media, Jumat (8/12/2023).


Prinsip universal dalam nilai demokrasi bahwa siapapun yang maju berkontestasi demokrasi Pemilu haruslah kapasitasnya sebagai warga negara yang setara dan sama kedudukannya dengan caleg lainnya dihadapan hukum dan negara.


"Untuk itu seseorang warga negara yang nota bene turut sedang menjabat dalam kekuasaan negara dan keberadaannya dibiayai oleh anggaran keuangan negara, harus menanggalkan jabatannya dengan cara mengundurkan diri ataupun minimal Wajib meminta cuti selaku pejabat negara terhitung sejak KPU memutuskannya sebagai caleg tetap hingga kontestasi demokrasi Pemilu Legislatif selesai sesuai jadwal KPU," ujar  kader senior SOKSI gemblengan langsung Pendiri SOKSI dan GOLKAR Prof.Dr.Suhardiman.


Ditambahkannya, prinsip itu diamanatkan konstitusi negara pada Pasal 22 E Ayat (1) UUD 1945 dengan asas Pemilu antara lain jujur dan adil serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pada Pasal 240 Ayat (1) huruf (k) dan Pasal 281 Ayat (1) serta aturan mengikat terkait dengan itu , Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 57/PUU-XI/2013.


"Atas dasar itu jika ada menteri yang pura-pura tak tahu dan tidak meminta cuti seperti sekarang ini barangkali, seharusnya otomatis KPU dan BAWASLU memperingatkannya sejak awal dan apabila tidak digubrisnya, maka harus diatensi dan diambil langkah proporsional oleh yang berwenang tanpa diskriminasi, oleh KPU dan BAWASLU hingga Presiden," ungkapnya.


 Valentino mengharapkan KPU dan BAWASLU bukan saja mesti konsisten dan tegas menjalankan peraturan perundang-undangan Pemilu tetapi juga mestilah berinisiatif dengan sesegeranya memberikan peringatan tertulis kepada seluruh caleg berlatar belakang pejabat negara yang melalaikan kewajibannya meminta cuti agar supaya secepat-cepatnya mengambil cuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"SOKSI juga akan turut mendukung KPU dan BAWASLU untuk memberikan sanksi proporsional berupa diskualifikasi caleg terhadap oknum pejabat tertentu apabila ada fakta pejabat ngotot tak mau minta cuti yang berarti telah memaksakan kepentingan pribadinya diatas peraturan hukum yang berlaku sehingga mencederai demokrasi Pemilu 2024 dan melanggar hukum," paparnya 


Dalam kaitan dampak wajib cuti para menteri terhadap kelancaran tugas penyelenggaraan negara khususnya dalam membantu Presiden, SOKSI percaya penuh kepada Presiden Jokowi dalam mengambil kebijakan solusinya. Sehingga tidak akan ada masalah atau ketergangguan apapun dalam penyelenggaraan pemerintahan.


"Misalnya Presiden dapat saja menunjuk Wakil Menterinya yang tidak nyaleg menjadi Menteri ad interim atau dari luar struktur itu jikalaupun Menteri dan Wakil Menterinya sama-sama nyaleg, ataupun misalnya menganti Menteri tertentu jika dipandang perlu oleh Presiden sesuai hak prerogatif Presiden,"  tutupnya.(red/DOD)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAST AWARD diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia

Advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H.,M.H, Kuasa Hukum Penggugat Harap Sidang Kedepan bisa lanjut ke Tahap Mediasi.

Mayjen TNI (purn) H. Syamsul Djalal,SH,MH dan KETUA UMUM Pengurus Besar Santri dan Ulama Indonesia DR.H. Tubagus Bahrudin,SE,MM, Dua Tokoh Besar Mendukung Sultan Sayid Fuad Untuk JAMBI SATU