Diwarnai Aksi Walkout Tim Kuasa Hukum, Gugatan Rekam Jejak Capres Ditolak MK


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan perkara 134/PUU-XXI/2023 uji materiil Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Amar Putusannya, Hakim MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.


Menariknya, sidang putusan diwarnai aksi walkout tim Kuasa hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) yang merupakan gabungan dari Mahasiswa Warga Negara Indonesia. Kuasa Hukum PROKLAMASI, Anang Suindro, S.H.,M.H mengatakan, pihaknya sempat meminta izin untuk melakukan interupsi dengan harapan sedikit banyaknya akan berpengaruh pada putusan.


"Sebelum putusan dibacakan, sebetulnya kami izin melakukan interupsi untuk menyampaikan sesuatu karena berkaitan dengan hasil persidangan maupun pengambilan keputusan. Kami sempat memaksa untuk menyampaikan interupsi tetapi tidak diberi kesempatan oleh Majelis Hakim MK," ujar Anang kepada awak media, Kamis (21/12/2023) di kantor MK Jakarta.


Hakim, kata Anang, menyuruh memilih untuk mengikuti sidang pembacaan putusan atau keluar. Karena ia tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat yang sangat substantif maka ia memilih keluar meninggalkan ruang persidangan.


"Bukannya kami tidak menghormati MK, tetapi kami menganggap bahwa saat ini MK tidak dapat melindungi hak kami sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan," tegasnya.


Anang menambahkan, sebenarnya keinginan pemohon sangat sederhana yaitu permohonan penambahan tugas KPU dan Bawaslu untuk melakukan penelitian berkaitan dengan rekam jejak Capres-cawapres baik dari sisi kesehatan, Tipikor, maupun karir dan prestasi. Terkait dengan putusan tersebut, Anang juga mengaku pesimis karena terindikasi masih memiliki konflik kepentingan dalam memutuskan perkara tersebut. 


Sementara itu, tim Kuasa Hukum lainnya Edesman Andreti Siregar menilai bahwa aksi walkout yang dilakukan merupakan bentuk edukasi dan penegasan untuk tetap tegak lurus dengan aturan.


"Aksi walkout kami untuk menegaskan bahwa kami hanya tegak lurus dengan aturan baik yang berlaku di MK maupun Indonesia," pungkasnya. (**)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAST AWARD diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia

Advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H.,M.H, Kuasa Hukum Penggugat Harap Sidang Kedepan bisa lanjut ke Tahap Mediasi.

Mayjen TNI (purn) H. Syamsul Djalal,SH,MH dan KETUA UMUM Pengurus Besar Santri dan Ulama Indonesia DR.H. Tubagus Bahrudin,SE,MM, Dua Tokoh Besar Mendukung Sultan Sayid Fuad Untuk JAMBI SATU