Denpasar - Seorang wanita berinisial H, warga Jakarta, kembali menuntut kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang menimpanya di kawasan Sunset Road, Kuta, Badung, pada 10 Juni 2025. Laporan tersebut telah masuk ke Polresta Denpasar, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Terlapor, Ayu Suliani (36) merupakan wanita asal Jember Jawa Timur yang sudah cukup lama menetap di Bali ini bukan hanya disangka melakukan kekerasan, tetapi juga dituduh menjalin hubungan gelap dengan suami korban. Kasus ini tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/473/VI/2025/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali. Melalui kuasa hukum dari kantor Mahrus Z Wahyudi & Associates, Mahrus Zakir Wahyudi, korban mengajukan permohonan agar bagian pengawasan internal (Siwas) Polresta Denpasar melakukan pemantauan dan percepatan terhadap proses penanganan. “Kami sudah mengikuti seluruh prosedur hukum, tapi lebih dari empat bulan tidak ada perkembangan berarti. Klien kam...