Praperadilan ARUKKI : Kejari Jaksel Diduga Main Kucing-Kucingan, Eksekusi Silvester Masih Misteri

Keterangan Foto: Sidang praperadilan ARUKKI, di PN Jaksel, Senin (15/09/2025). Jakarta – Perkara Praperadilan Nomor 96/Pid.Pra/2025/PN Jakarta Selatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) hari ini telah memasuki babak sidang pembuktian. Hal ini dikarenakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) selaku Termohon kembali tidak hadir di persidangan meskipun sudah 3 !tiga) kali dipanggil secara sah oleh pengadilan, tanpa memberikan alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum. Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan pihak Pemohon ARUKKI untuk segera menyiapkan alat bukti guna disampaikan dalam sidang Selasa (16/09/2025), meskipun Termohon tetap tidak hadir. Salah satu Kuasa Hukum ARUKKI, Rudy Marjono,SH menilai absennya Termohon bukanlah hal kebetulan, melainkan upaya menghindar dari kewajiban hukum. Keterangan Foto: Rudy Marjono,SH selaku Kuasa Hukum ARUKKI. “Ketidakhadiran Termohon hingga tiga kali pa...